BPJS Bayi Belum Lahir – Kesehatan bayi yang masih dalam kandungan merupakan faktor kunci dalam memastikan bahwa generasi yang akan datang dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menawarkan layanan khusus untuk bayi yang belum lahir. Pendaftaran bayi dalam kandungan ke BPJS Kesehatan memberikan akses kepada orangtua untuk mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk fasilitas pemeriksaan rutin sebelum melahirkan, proses persalinan, baik itu normal maupun dengan operasi sesar berdasarkan rekomendasi dokter kandungan, hingga kontrol setelah melahirkan.
Pendaftaran BPJS memerlukan beberapa langkah dan persyaratan tertentu. Penting untuk memahami prosedur ini dengan baik agar dapat memastikan bayi mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sejak awal. Berikut adalah panduan langkah demi langkah tentang cara mendaftarkan bayi yang belum lahir ke BPJS Kesehatan.
Syarat Daftar BPJS Bayi Belum Lahir
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Orang Tua.
- Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan orang tua.
- File Berkas Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua.
- Surat Keterangan Hamil dari Dokter atau Bidan.
- Fotokopi Buku Nikah.
- Fotokopi hasil ultrasonografi pada usia kandungan 7-8 bulan perlu disertakan untuk verifikasi informasi.
Cara Daftar BPJS Bayi Belum lahir
Setelah memastikan semua dokumen diperoleh, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran:
- Kunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat, Mal Pelayanan Publik, atau Mobile Customer Service (MCS).
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengajukan pendaftaran.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Ketentuan Pendaftaran
Menurut peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015, ada beberapa ketentuan pendaftaran BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan atau belum lahir.
- Bayi yang bisa didaftarkan adalah bayi dari ibu yang bukan penerima upah atau peserta BPJS Kesehatan mandiri, bukan peserta BPJS perusahaan.
- Iuran harus dibayar paling lambat sampai 30 hari mulai dari hari perkiraan lahir (HPL). Jaminan layanan BPJS Kesehatan baru akan aktif setelah iuran pertama dibayarkan.
- Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup matang, yang dapat dikonfirmasi dengan adanya denyut jantung bayi dalam kandungan. Surat pengantar dari dokter atau bidan diperlukan sebagai bukti.
- Perubahan identitas peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan harus dilakukan dalam waktu kurang dari 3 bulan setelah bayi lahir. Jika tidak, status keanggotaan BPJS bayi tersebut akan menjadi tidak aktif.
- Nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakan ibu kandungnya.
- Nomor Kartu Keluarga (KK) bayi yang didaftarkan akan menggunakan nomor KK orang tua.
Dengan mengikuti tips ini dan memenuhi persyaratan yang diperlukan, orangtua dapat memberikan jaminan kesehatan bagi generasi mendatang sejak dini, semoga bermanfaat ya.
Baca juga:
- 2 Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online
- 4 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan
- 5 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
- 5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan secara Mudah