Syarat dan Cara Operasi Katarak dengan BPJS Kesehatan
Operasi katarak di Indonesia seringkali dihubungkan dengan biaya yang tidak sedikit, terutama di klinik mata. BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan nasional, hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan mata tanpa harus khawatirkan beban biaya yang tinggi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan menyediakan layanan operasi katarak di berbagai Fasilitas Kesehatan mitra.
Tidak semua orang memiliki dana yang mencukupi untuk biaya operasi katarak yang tidak terjangkau. BPJS Kesehatan hadir untuk menjembatani kesenjangan ini, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perawatan mata yang mereka butuhkan. Dengan dukungan BPJS Kesehatan, sahabat kita, bisa menghemat hingga Rp 6 juta untuk menjalani operasi katarak yang mungkin sangat diperlukan.
Syarat Operasi Katarak dengan BPJS Kesehatan
Namun, untuk dapat memanfaatkan layanan operasi katarak melalui BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
- Kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
- Tidak ada tunggakan iuran.
- Dapatkan rujukan dari FKTP, seperti klinik atau puskesmas.
Cara Operasi Katarak dengan BPJS
Prosedur operasi katarak dimulai dari pemeriksaan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Rumah Sakit Rujukan FKTP
Mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), biasanya berupa puskesmas atau klinik. Di sini, kita akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit atau klinik mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan operasi katarak, adapun dokumen yang harus kita bawa sebagai berikut
- Surat Rujukan dari FKTP
- Kartu BPJS Kesehatan beserta fotokopinya
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pastikan semua dokumen tersebut lengkap sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
2. Pemeriksaan di Rumah Sakit Rujukan
Pemeriksaan oleh dokter spesialis mata dilakukan di rumah sakit atau klinik mata rujukan. Operasi katarak dengan BPJS Kesehatan akan dijamin sesuai indikasi medis atau temuan saat pemeriksaan. Jika peserta memiliki indikasi medis, operasi katarak dapat dilakukan.
3. Pelaksanaan Operasi Katarak
Peserta datang ke rumah sakit atau klinik rujukan pada hari yang sudah ditentukan atau sesuai jadwal operasi katarak. Setelah itu, akan dilakukan tindakan operasi katarak dengan berbagai metode, seperti Phacoemulsification yang menggunakan gelombang suara untuk menghancurkan katarak.
Penting untuk dicatat bahwa lensa yang disediakan untuk peserta BPJS Kesehatan memiliki fungsi yang terbatas. Namun, terdapat pilihan lensa premium yang dapat membantu mengatasi berbagai masalah penglihatan. Pemilihan jenis lensa dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasien.
BPJS Kesehatan bukan hanya memberikan akses terhadap perawatan mata yang terjangkau, tetapi juga memberikan harapan baru bagi mereka yang membutuhkan. Dengan mengikuti tips yang telah dijelaskan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, peserta dapat menjalani operasi katarak secara gratis melalui BPJS Kesehatan, semoga tips ini bermanfaat ya.
Baca juga: