Cara Mengisi SPT Tahunan 1770SS – Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi karyawan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), formulir yang digunakan adalah SPT 1770S. Pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan secara online melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, bagi sebagian orang, mengisi SPT Tahunan 1770S online mungkin terasa rumit.
SPT Tahunan 1770S adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan (sebagai karyawan atau PNS) dengan penghasilan bruto kurang lebih Rp60 juta setahun, sedangkan SPT 1770SS mempunyai penghasilan kurang dari Rp60 juta setahun. Formulir ini lebih sederhana dibandingkan SPT 1770, yang digunakan oleh WP yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
Melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap WP. Bagi karyawan atau PNS, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sudah dipotong oleh pemberi kerja setiap bulannya. Namun, pelaporan SPT Tahunan tetap harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan rekonsiliasi antara pajak yang sudah dipotong dengan kewajiban pajak yang sebenarnya.
Persiapan Sebelum Mengisi SPT 1770SS atau 1770S
Sebelum mulai mengisi SPT Tahunan 1770S, kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan syarat utama untuk melaporkan SPT.
- Electronic Filing Identification Number (EFIN) digunakan untuk mengakses layanan e-Filing. Bila belum punya, kamu bisa mengajukannya melalui KPP atau secara online.
- Bukti Potong Pajak:
- 1721-A1: Untuk pegawai swasta, BUMN, atau BUMD.
- 1721-A2: Untuk PNS, TNI, Polri, atau pensiunan.
- 1721-VII: Jika ada pemotongan PPh Pasal 21 final.
- Daftar penghasilan Lain misalnya, penghasilan dari sewa, bunga deposito, atau dividen per 31 Desember tahun pajak.
- Daftar harta seperti Sertifikat tanah, bangunan, kendaraan, tabungan, dan investasi per 31 Desember tahun pajak.
- Daftar Utang bila ada utang yang masih berjalan per 31 Desember tahun pajak.
- Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
- Bukti pembayaran Zakat/Sumbangan yang dapaSPT17t dikurangkan dari penghasilan.
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770SS Online

Setelah semua persiapan selesai, kini saatnya mengisi SPT 1770SS melalui e-Filing DJP Online. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
- Klik Login dan masukkan NPWP, password, serta kode keamanan (captcha).
- Setelah login, klik menu e-Filing di bagian atas halaman.
- Pastikan data NPWP dengan NITKU yang tercantum di profil kamu sudah benar dan terupdate.
- Pilih Menu Lapor, selanjutnya klik eFilling.
- Lalu pilih Buat SPT untuk memulai pengisian formulir.
- Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan untuk menentukan formulir yang sesuai. Jawab pertanyaan berikut:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih “Tidak”.
- Apakah Anda suami/istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah? Pilih “Tidak”.
- Apakah penghasilan bruto Anda kurang dari Rp60 juta? Pilih “Ya”.
- Setelah itu, klik “SPT 1770SS”.
- Selanjutnya isi data formulir:
- Tahun pajak; misalnya 2024
- Status pajak: Pilih Normal atau Pembetulan. Bila Pembetulan, isi kolom disampingnya
- Klik tombol Selanjutnya.
- Lalu Isi Penghasilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:
- Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri.
- Pengurangan.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Penghasilan Kena Pajak.
- Pajak Penghasilan Terutang.
- Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain.
- Lalu klik tombol Berikutnya.
- Isi Penghasilan yang Dikenakan PPH Final dan Dikecualikan dari Objek Pacak dengan rincian:
- Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final.
- Pajak Penghasilan Final Terutang.
- Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak.
- Selanjutnya klik tombil Berikutnya.
- Pada Daftar Harta dan Kewajiban, isi kembali point-point sebagai berikut:
- Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak.
- Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak.
- Unruk kelangkah selanjutnya, klik tombol Berikutnya.
- Centang kotak pernyataan bahwa data yang kamu isi adalah benar dan lengkap.
- Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Periksa kembali data yang sudah diinput.
- Ambil kode verifikasi yang dikirim ke email kamu atau No HP dan masukkan ke dalam sistem.
- Klik “Kirim” untuk mengirimkan SPT.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email sebagai tanda bahwa SPT sudah berhasil dilaporkan.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, bila penghasilan kamu dibawah PTKP, kamu tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan WP NE.
Sebagai ilustrasi dalam pengisian data:
- Data penghasilan yang sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja dapat kamu temukan di bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara instansi tempat kamu bekerja.
- Data penghasilan lain yang sudah dipotong pajak atau dikecualikan dari objek pajak, sebagai contoh bila kamu menerima hadiah undian sebesar Rp1.000.000 yang sudah dipotong PPh Final 25%, masukkan data tersebut di bagian tersebut.
- Daftar harta yang di miliki per 31 Desember, beserta harga perolehannya, misalnya motor Yamaha NMAX senilai Rp25.000.000, perhiasan emas senilai Rp5.000.000, dan perabot rumah senilai Rp10.000.000.
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770S Online
Berikut ini cara mengisi SPT Tahunan 1770S online melalui e-Filing:
- Buka browser dan kunjungi situs e-Filing DJP atau DJP Online.
- Login menggunakan NPWP dan password. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Setelah login, pilih menu e-Filing > Buat SPT.
- Pilih SPT Tahunan Orang Pribadi dan tahun pajak yang dilaporkan.
- Jawab pertanyaan yang muncul untuk menentukan formulir yang sesuai:
- Apakah Anda memiliki usaha atau pekerjaan bebas? Pilih Tidak.
- Apakah penghasilan bruto Anda lebih dari Rp60 juta setahun? Pilih Ya.
- Pilih SPT 1770S dengan Formulir.
- Isi Data SPT
- Identitas WP: Pastikan data NPWP, nama, dan alamat sudah terisi otomatis.
- Status SPT: Pilih Normal (jika pertama kali lapor) atau Pembetulan (jika melakukan pembetulan SPT).
- Penghasilan Neto: Masukkan penghasilan dari bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2.
- Penghasilan Lainnya: Jika ada penghasilan lain (sewa, bunga deposito, dll.), masukkan sesuai kolom yang tersedia.
- Harta: Masukkan daftar harta yang dimiliki (tanah, bangunan, kendaraan, tabungan, dll.).
- Utang: Jika ada utang, masukkan detailnya.
- Tanggungan Keluarga: Isi jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
- Zakat/Sumbangan: Masukkan jumlah zakat atau sumbangan yang telah dibayarkan.
- Perhitungan PPh
- Sistem akan menghitung PPh terutang berdasarkan data yang dimasukkan.
- Periksa status SPT: Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
- Jika status Kurang Bayar, lakukan pembayaran terlebih dahulu dan masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
- Setelah semua data diisi, klik Langkah Berikutnya hingga muncul halaman konfirmasi.
- Centang Setuju dan klik Kirim SPT.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel terdaftar.
- Setelah SPT terkirim, kamu akan menerima BPE melalui email.
- Simpan BPE sebagai bukti pelaporan SPT.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan?
Bila tidak melaporkan SPT Tahunan, kamu bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda:
- SPT Normal: Denda Rp100.000 untuk SPT Orang Pribadi.
- SPT Pembetulan: Denda Rp100.000 jika terlambat melaporkan SPT Pembetulan.
Selain itu, tidak lapor SPT juga bisa menghambat proses pengajuan SKL, yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan.
Tips dan Trik Mengisi SPT 1770S Online
- Cek semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
- Simpan bukti potong PPh 21 dari perusahaan sebagai arsip.
- Lapor tepat waktu karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
- Bila bingung, manfaatkan fitur panduan yang disediakan oleh sistem e-Filing.
- Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi KPP terdekat atau Call Center DJP di 1500200.
Dengan mengikuti tips ini, kamu tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
- Cara Perpanjangan SIM Online di Indonesia
- 5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan secara Mudah
- Cara Daftar KIP Kuliah 2024 berikut Syarat dan Jadwal
- 5 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
- Cara Mengurus KTP Hilang di Dukcapil dan Online