Cara Daftar UMKM 2024 Online Beserta Syaratnya
Cara Daftar UMKM – Dalam era teknologi yang terus berkembang, khususnya di tahun 2024, keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin menjadi fokus utama dalam perekonomian. Pendaftaran UMKM secara online menjadi langkah yang sangat penting bagi para pelaku bisnis untuk mendapatkan izin dari pemerintah dan memanfaatkan berbagai bantuan yang disediakan.
UMKM, yang merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, merujuk pada bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha dengan skala kecil. Jenis-jenis UMKM meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan kriteria yang berbeda-beda, seperti omzet, jumlah aset, dan kekayaan bersih.
Peran UMKM sangat penting dalam menyediakan sarana untuk pemerataan tingkat ekonomi, terutama di masyarakat kecil dan daerah pedesaan. Dengan menjalankan bisnis di berbagai sektor, UMKM dapat membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pembangunan ekonomi lokal.
Syarat Daftar UMKM Online 2024
Sebelum melangkah ke tahap pendaftaran UMKM secara online, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh para calon pelaku bisnis. Syarat-syarat tersebut melibatkan status kewarganegaraan, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis usaha mikro, dan beberapa ketentuan lainnya.
- Pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia untuk memenuhi kriteria UMKM.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, terutama terkait omzet dan aset bisnis.
- Bukan Pegawai BUMN, BUMD, PNS, dan TNI/POLRI.
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).
- Calon pelaku bisnis tidak boleh sedang dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memastikan kestabilan keuangan.
Syarat-syarat ini perlu dipenuhi dengan teliti sebelum memulai proses pendaftaran agar tidak terkendala di kemudian hari.
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Setelah memahami syarat-syarat pendaftaran, selanjutnya adalah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen ini mencakup identifikasi pribadi, dokumen usaha, dan beberapa surat pernyataan.
- Fotokopi KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait status usaha.
- Foto skala usaha mikro yang dijalankan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), biasanya diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
- Buktikan kepemilikan usaha dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Memastikan kelengkapan dokumen-dokumen ini akan mempermudah proses pendaftaran dan mempercepat izin usaha.
Cara Daftar UMKM 2024 secara Online
Saat ini, proses pendaftaran UMKM dapat dilakukan secara online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berikut langkah-langkahnya.
- Kunjungi situs https://oss.go.id.
- Login menggunakan akun yang sudah dimiliki, jika belum memiliki akun, pilih opsi Registrasi untuk membuat akun baru.
- Setelah login, klik tombol Perizinan Berusaha, pilih kategori Perseorangan dan pilih jenis usaha mikro, kecil, atau menengah.
- Pilih jenis pendaftaran NIB, terdapat opsi untuk usaha perseorangan mikro, perseorangan kecil, atau menggunakan NIB yang sudah dimiliki.
Proses Izin Usaha
Setelah berhasil login dan memilih jenis pendaftaran, langkah selanjutnya adalah proses pengisian formulir dan pengajuan izin usaha.
- Pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang diperlukan pada formulir data profil. Pastikan semua informasi sudah terisi dengan benar sebelum melanjutkan.
- Pada formulir ini, pemilik UMKM perlu menambahkan informasi tentang usahanya. Setelah semua data terisi, klik Simpan dan Lanjutkan.
- Pemilik UMKM dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan pada formulir ini.
- Pemilik UMKM dapat melihat ringkasan data NIB dan izin usaha yang telah diisi. Setelah memastikan kebenaran data, klik Proses NIB.
- Jika alamat usaha berbeda dengan domisili, pemilik UMKM bisa melampirkan dokumen tambahan seperti Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Setelah selesai, pemilik UMKM dapat melihat dan mencetak izin usaha dalam bentuk QR code melalui preview izin usaha QR.
Dengan menyelesaikan langkah-langkah di atas, proses cara daftar UMKM secara online dapat dianggap selesai. Izin usaha yang diterbitkan melalui NIB akan menjadi bukti resmi bahwa UMKM tersebut telah terdaftar dan sah secara hukum.
Semoga dengan perkembangan teknologi, pendaftaran UMKM secara online menjadi pilihan yang efisien dan praktis. Pemilik usaha dapat mengakses layanan ini melalui situs resmi seperti BKPM untuk memudahkan proses perizinan. Diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Baca juga: