SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian, berisi catatan kejahatan atau kelakuan baik seseorang. Dokumen ini seringkali menjadi syarat utama dalam proses perekrutan kerja, pendaftaran pendidikan, atau bahkan untuk kepentingan perjalanan ke luar negeri.
Seiring perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menyediakan layanan publik yang lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu langkah progresif yang diambil adalah dengan memungkinkan pembuatan SKCK secara online selain offline. Dengan menggunakan platform digital, proses ini menjadi lebih cepat, efisien, dan meminimalisir birokrasi yang seringkali memakan waktu. Berikut ini cara membuat skck secara online dan offline beserta persayaratan dokumennya yang disadur dari situs resmi skck.polri.go.id.
Syarat Dokumen Membuat SKCK
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan kita memiliki dokumen persyaratan yang diperlukan.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akte lahir/kenal lahir.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat permohonan yang diajukan oleh sponsor, perusahaan, atau lembaga yang merekrut, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap Warga Negara Asing (WNA).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah jika sponsor berasal dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen Sidik Jari beserta rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, pemohon berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, harus tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus menampilkan wajah secara utuh.
Cara Membuat SKCK Online 2024
Berikut ini tahapan dalam cara membuat SKCK online, yuk simak.
- Akses Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, kita dapat mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store atau App Store.
- Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi SKCK online dengan membuat akun baru atau masuk ke akun yang sudah ada.
- Masuk ke aplikasi, pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
- Lampirkan Dokumen Persyaratan dengan mengunggah dokumen secara elektronik.
- Isi Formulir Pendaftaran dengan Lengkap, mulai dari identitas diri, pendidikan, hingga riwayat pidana.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK melalui sistem pembayaran yang tersedia dalam aplikasi.
- Cetak tanda bukti ini sebagai bukti bahwa kita telah berhasil mendaftar.
- Terakhir, kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek sesuai dengan domisili. Bawa barcode dan dokumen persyaratan asli untuk pengambilan SKCK fisik.
Cara Membuat SKCK Secara Offline
Bagi yang lebih memilih proses offline, kita masih bisa membuat SKCK baru dengan mendatangi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai dengan domisili. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline.
- Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek sesuai domisili.
- Bawa dokumen persyaratan.
- Isi formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di loket.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK dan tunggu proses selesai.
- Setelah selesai, kunjungi Loket Pelayanan SKCK untuk pengambilan SKCK fisik.
Tips Membuat SKCK Online yang Lebih Lancar
- Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan proses pembuatan SKCK online untuk menghindari gangguan.
- Persiapkan dokumen persyaratan sudah di-scan atau difoto dengan baik sebelum diunggah ke sistem.
- Isi formulir pendaftaran SKCK dengan teliti dan pastikan tidak ada informasi yang terlewat.
- Sebelum mengirimkan formulir, pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diisi agar tidak terjadi kesalahan.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam aplikasi.
- Cetak tanda bukti dengan jelas agar tidak terjadi masalah pada saat pengambilan SKCK fisik.
Semoga tips tentang cara membuat SKCK online dan offline ini dapat bermanfaat, terimakasih.
Baca juga:
- Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak
- Cara Download KK Online Bentuk PDF
- Cara Perpanjangan SIM Online di Indonesia