2 Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan – BPJS Ketenagakerjaan, yang menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT), memungkinkan peserta untuk melakukan pencairan sebagian atau seluruh saldo yang telah terakumulasi. Langkah-langkah ini bisa diambil bahkan sebelum mencapai usia pensiun. Mari kita jelajahi cara-cara tersebut dengan lebih rinci.

Mengapa Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum masuk ke langkah-langkah praktis, penting untuk memahami mengapa pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi opsi yang menguntungkan. Saldo tersebut berasal dari investasi hasil iuran bulanan peserta, dan pencairan bisa membantu dalam berbagai situasi, seperti:

  • Saldo 30% dapat digunakan untuk membeli rumah secara tunai atau kredit.
  • Meskipun usia pensiun umumnya dimulai dari 56 tahun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa syarat yang memungkinkan peserta untuk mengambil manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun.
  • Dalam situasi tertentu, seperti keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, pencairan sebagian saldo dapat menjadi sumber dana yang berguna.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum memulai proses pencairan, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa syarat umum yang perlu diperhatikan:

  • mengalami PHK, peserta dapat melakukan pencairan.
  • Peserta yang mengalami cacat total tetap juga memiliki hak untuk melakukan pencairan.
  • Peserta dapat melakukan pencairan saat mencapai usia pensiun 56 tahun.
  • Ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat melakukan pencairan manfaat.
  • Syarat ini berlaku untuk peserta yang memiliki PKB dengan perusahaan tempatnya bekerja.
  • Peserta yang memiliki perjanjian kerja dengan waktu tertentu juga dapat mengajukan pencairan.
  • Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan juga dapat mengajukan pencairan saldo.
  • Berhenti dari pekerjaan atau usaha sebagai BPU, kita memiliki hak untuk melakukan pencairan.
  • Peserta pindah ke luar negeri secara permanen, pencairan bisa dilakukan.

Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pencairan secara online, pastikan kita telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJamsostek.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan.
  • E-KTP.
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • NPWP (Jika Ada).

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Ada dua metode utama untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

1. Menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)

  1. Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Pastikan untuk menyiapkan berkas asli saat wawancara.
  8. Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

2. Menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

  1. Buka aplikasi JMO.
  2. Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
  3. Pilih menu ‘Klaim JHT’.
  4. Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
  5. Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
  6. Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp. Jika sudah benar, lalu pilih ‘Sudah’.
  7. Lakukan swafoto dengan menekan ‘Ambil Gambar’ sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan. Jika sudah, pilih ‘Selanjutnya’.
  9. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
  10. Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, lalu pilih ‘Konfirmasi’.
  11. Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.

Mengejar Target Perlindungan Jamsostek

Selain membahas cara pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, perlu juga dipahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki target untuk melindungi sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) di tahun 2026. Dengan fokus pada desa-desa di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan edukasi agar pekerja BPU bersedia mendaftar dan menjaga kepesertaannya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa target tersebut mencakup 25% dari total pekerja informal. Dalam peluncuran program “Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa” pada tanggal 6 Juli 2023, Anggoro mengungkapkan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk memastikan peserta tidak hanya mendaftar, tetapi juga mempertahankan keanggotaan mereka.

Akhir kata, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online merupakan langkah yang cerdas dan efisien untuk mengoptimalkan manfaat dari program Jaminan Hari Tua. Dengan mengikuti panduan lengkap ini, peserta dapat dengan mudah melangkah melalui proses pencairan dan memanfaatkan saldo yang telah terakumulasi. Demikianlah tips kali ini, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Please follow and like us:
WhatsApp
URL has been copied successfully!
Scroll to Top