2 Cara Cek Pajak Kendaraan Jambi

Cek Pajak Kendaraan Jambi

Cek Pajak Kendaraan Jambi

Cek Pajak Kendaraan Jambi – Pajak kendaraan merupakan salah satu tanggung jawab utama yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi. Pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu tidak hanya mencegah denda, namun juga dapat menghindarkan pemilik kendaraan dari risiko pemblokiran kendaraan. Di tengah era digital seperti sekarang, pemerintah memberikan kemudahan dengan menyediakan layanan online melalui website resmi eSamsat Jambi dan SMS.

Pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta berbagai fasilitas umum lainnya. Dengan membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan ikut berkontribusi dalam mendukung pengembangan dan pemeliharaan fasilitas umum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jambi via Website dan SMS

Ada 2 metode yang dapat kita lakukan untuk cek pajak kendaraan di Jambi, berikut penjelasan lengkapnya.

1. Website eSamsat

  • Untuk memulai proses cek pajak kendaraan, akses website resmi eSamsat Jambi melalui https://e-samsat.id/jambi/jambi/.
  • Pada halaman utama website, kita akan menemukan formulir yang perlu diisi. Informasi yang diminta meliputi plat kendaraan, nomor polisi, kode seri plat kendaraan, warna kendaraan, nomor rangka, dan provinsi.
  • Setelah mengisi formulir dengan benar, lanjutkan dengan mengklik tombol “Cek Sekarang.” Proses ini akan mengarahkan kita ke halaman hasil pengecekan.
  • Pada halaman hasil, kita akan melihat informasi rinci mengenai kendaraan. Termasuk merk, model, tahun, warna, nomor rangka, nomor mesin, pajak kendaraan, PNBP, dan total pembayaran. Informasi ini memberikan gambaran lengkap tentang status pajak kendaraan.

Jika diperlukan, website eSamsat Jambi juga menyediakan layanan pembayaran online. Kita dapat melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Pastikan untuk mengikuti panduan pembayaran yang tersedia.

2. SMS

Bagi yang tidak memiliki akses internet atau mengalami kesulitan mengakses website, masih ada alternatif lain untuk mengecek status pajak kendaraan, yaitu melalui layanan SMS.

  • Kirim pesan SMS dengan format: info(spasi)kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan. Contoh: Info BH/8888/BH Hitam.
  • Setelah pesan terisi dengan benar, kirimkan ke nomor 0811 2119 211.
  • Kita akan menerima balasan SMS berisi kode bayar, informasi kendaraan, dan besaran nominal yang harus dibayar.
  • Lakukan pembayaran melalui transfer rekening dengan menggunakan kode bayar yang diberikan dalam balasan SMS.
  • Setelah pembayaran selesai, kita akan menerima SMS konfirmasi bahwa pajak kendaraan sudah dibayar.

Penting untuk dicatat bahwa jika pembayaran dilakukan melalui transfer, tetap kita tetap harus mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan pengesahan dan menukar struk dengan SKKP (Surat Keterangan Kepatuhan Pajak).

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi

Saat ini, Provinsi Jambi sedang mengimplementasikan program pemutihan pajak kendaraan terhitung tanggal 06 Januari sampai dengan 31 Maret 2024. Program ini mencakup beberapa keringanan dan kebijakan tertentu, antara lain:

  • Bebasa denda PKB.
  • Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang.
  • Bebas pajak progresif

Dengan kemudahan akses melalui website resmi eSamsat Jambi, pemilik kendaraan di Provinsi Jambi dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan mudah dan cepat. Proses pengecekan pajak dapat dilakukan secara online, menghindarkan pemilik kendaraan dari kerumitan datang ke kantor Samsat secara langsung. Semoga tips ini dapat bermanfaat untk warga Jambi ya, terimakasih

Baca juga:

Please follow and like us:
WhatsApp
URL has been copied successfully!
Scroll to Top