Cara Membuat Paspor Baru – Paspor bukan hanya dokumen identitas, tetapi juga merupakan bukti kewarganegaraan. Dengan paspor, kita memiliki akses ke berbagai negara dan dapat menjelajahi keindahan dunia.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya. Dokumen ini mencakup informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, dan foto pemegang paspor. Selain itu, paspor juga mencantumkan informasi mengenai penerbitan paspor dan nomor identifikasi unik.
Syarat Membuat Paspor Baru
Sebelum terjun ke dalam proses pembuatan paspor baru, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pastikan kita telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku atau sediakan surat keterangan pindah ke luar negeri jika berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Pastikan informasi penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua tercantum dalam dokumen ini.
- Surat pewarganegaraan untuk orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat Penetapan Ganti Nama: Bagi yang telah mengganti nama, lampirkan surat penetapan dari pejabat yang berwenang.
Catatan Penting:
- Pastikan semua informasi di dokumen Anda akurat dan sesuai. Jika terdapat ketidaksesuaian, lampirkan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
- Semua dokumen harus asli dan dalam kondisi baik.
Cara Membuat Paspor Baru secara Online
Teknologi memudahkan kita dalam banyak hal, termasuk dalam proses pembuatan paspor. kita dapat menggunakan aplikasi M-Paspor untuk melakukan pendaftaran secara online. Berikut langkah-langkah berdasarkan pengalaman kita pribadi.
- Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di App Store atau Google Play.
- Lengkapi data diri dan aktivasi akun setelah berhasil mendaftar.
- Gunakan kredensial yang telah kita buat untuk login ke akun M-Paspor.
- Pilih opsi yang sesuai dengan kebutuhan, apakah paspor biasa nonelektronik atau paspor biasa elektronik.
- Isi dengan cermat kuesioner yang disediakan dalam aplikasi selanjutnya unggah berkas persyaratan sesuai dengan petunjuk.
- Tentukan lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi “pakai lokasi saat ini” jika ingin menggunakan lokasi kita saat ini.
- Pilih kantor imigrasi yang diinginkan dan tentukan tanggal kedatangan yang tersedia.
- Lakukan pembayaran secara online atau offline dalam waktu maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika melebihi waktu tersebut, antrean/permohonan akan otomatis dibatalkan.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan asli.
Cara Membuat Paspor Baru Secara Offline
Kita dapat melakukan pendaftaran langsung di loket permohonan, berikut ini caranya.
- Kunjungi loket permohonan dan isi data pada aplikasi yang disediakan. Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu proses pemeriksaan dokumen oleh Pejabat Imigrasi.
- Dapatkan tanda terima dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi.
- Lakukan pembayaran biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang di pilih.
- Ikuti mekanisme penerbitan paspor seperti pemeriksaan kelengkapan, pembayaran biaya, pengambilan foto, sidik jari, wawancara, verifikasi, dan adjudikasi.
Biaya Membuat Paspor Baru
Penting untuk mengetahui besaran biaya yang terkait. Berikut adalah rincian biaya untuk membuat paspor baru di Indonesia.
- Paspor Biasa Nonelektronik 48 Halaman: Rp350.000.
- Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman: Rp650.000.
- Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada Hari yang Sama): Rp1.000.000.
Catatan:
- Biaya layanan percepatan bersifat tambahan dan di luar biaya penerbitan paspor.
- Pastikan untuk membayar biaya paspor sesuai petunjuk yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi.
Dengan mengikuti tips ini, seharusnya siap untuk melalui proses pembuatan paspor baru dengan lancar. Pastikan mempersiapkan semua dokumen dengan cermat dan mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan, semoga tips ini bemanfaat ya.
Baca juga:
- Cara Perpanjang Paspor Online 2024
- Cara Cek SLIK OJK Online
- Cara Membuat SKCK Online dan Offline 2024