3 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dengan Mudah

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan – Sebagai warga negara Indonesia, memiliki BPJS Kesehatan merupakan keharusan yang harus dipenuhi. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Kita akan mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan dasar dan pemeliharaan kesehatan. Namun, ada kalanya status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif, entah karena terlambat membayar iuran atau karena faktor lainnya.

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan

Kita akan membahas secara lengkap cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan agar status kepesertaan dapat kembali aktif dengan mudah.

1. Kantor Cabang

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dengan melaporkan diri ke Dinas Sosial. Namun, untuk peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang status kepesertaannya sudah tidak aktif lebih dari 6 bulan, harus datang ke Dinas Sosial setempat dan membawa dokumen kependudukan untuk mengajukan permohonan agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  • Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
  • Dinas Sosial setempat akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  • Setelah re-aktivasi dilakukan, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan kita sudah aktif kembali.

2. Aplikasi Mobile JKN

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi dengan mengisi data diri seperti nomor kartu, password, dan kode captcha.
  • Masuk ke aplikasi dan pilih menu “Peserta”, lalu klik “Cek Ke Pesertaan”.
  • Pilih “Segmen Peserta” dan ikuti petunjuk yang ada pada layar.
  • Pilih metode pembayaran autodebet yang sesuai dengan bank Anda.
  • Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet dari BPJS Kesehatan, lalu klik “Daftar Autodebet”.
  • Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP, lalu klik “Daftar Autodebet”.
  • Lakukan pembayaran iuran bulanan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
  • Jika sudah, klik “Selanjutnya” dan ikuti instruksi untuk verifikasi melalui SMS.
  • Setelah selesai, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda sudah aktif.

3. Layanan Pandawa WhatsApp

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa WhatsApp.

  • Simpan nomor 0811 8750 400 dengan nama PANDAWA di daftar kontak WhatsApp.
  • Kirim pesan “Hi Chika” ke nomor tersebut untuk memulai layanan.
  • Balas pesan yang kita terima dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa.
  • Pilih domisili provinsi dan kabupaten/kota domisili kita.
  • Ikuti instruksi yang diberikan oleh Chat Assistant JKN (Chika) untuk melengkapi formulir online dan mengirimkan dokumen yang diperlukan.
  • Setelah semua proses selesai, BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi.

Dengan mengikuti salah satu cara di atas, kita dapat dengan mudah mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan. Pastikan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan kita dapat terus mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat, terimakasih.

Baca juga:

Please follow and like us:
WhatsApp
URL has been copied successfully!
Scroll to Top