Aktivasi e-KTP Menjadi IKD – Pada tahun 2022, diterbitkan Permendagri Nomor 72, yang memberikan dasar hukum untuk penggunaan IKD sebagai representasi digital dari Dokumen Kependudukan. Meskipun perubahan ini masih bersifat bertahap dan belum bersifat wajib bagi seluruh penduduk, pemerintah menghimbau agar masyarakat segera melakukan aktivasi IKD. Namun, perlu dicatat bahwa IKD tidak dimaksudkan untuk menggantikan sepenuhnya E-KTP. Keduanya saling melengkapi. IKD dirancang untuk menjadi dompet digital bagi masyarakat, memudahkan proses pengurusan dokumen, sementara E-KTP tetap menjadi identitas fisik. Aktivasi IKD di tahun 2024 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memodernisasi administrasi kependudukan.
Cara Aktivasi e-KTP Menjadi IKD di Tahun 2024
Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman E-KTP, berikut cara melakukan aktivasi E-KTP menjadi IKD di tahun 2024, dimana kami mengambil kasus di Kota Jambi.
1. Persiapkan Syarat-syarat
Sebelum memulai proses aktivasi, pastikan telah memenuhi syarat-syarat berikut:
- Sudah melakukan perekaman E-KTP.
- Memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif.
- Menggunakan smartphone berbasis Android atau iOS.
2. Kunjungi Kantor Dukcapil atau Kecamatan
Datanglah ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili misalnya Kantor Catatan Sipil DUKCAPIL Jambi yang beralamat di Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Petugas akan membantu dalam proses aktivasi dari awal hingga akhir.
3. Unduh Aplikasi IKD
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui PlayStore (untuk pengguna Android) atau AppStore (untuk pengguna iOS).
4. Isi Data yang Diperlukan
Buka aplikasi, dan masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor ponsel. Setelah itu, tekan tombol “Verifikasi Data”.
5. Verifikasi Wajah
Lakukan proses verifikasi wajah dengan memilih menu “Ambil Foto”. Teknologi Face Recognition akan digunakan untuk memastikan keabsahan identitas Anda.
6. Scan QR Code
Pilih opsi “Scan QR Code” yang dapat ditemukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
7. Aktivasi Melalui Email
Buka akun email yang didaftarkan untuk mengecek kode aktivasi. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang diterima ke dalam aplikasi IKD.
8. Selesaikan Aktivasi
Setelah semua langkah di atas berhasil dilakukan, proses aktivasi IKD Anda akan selesai. Data kependudukan Anda akan muncul di layar ponsel, siap digunakan untuk berbagai layanan infrastruktur digital.
Keunggulan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Sebagai langkah menuju transformasi digital, IKD menawarkan sejumlah keunggulan dibandingkan dengan E-KTP konvensional:
1. Keamanan yang Lebih Tinggi
IKD diimplementasikan dengan fitur keamanan yang lebih canggih. Tidak seperti E-KTP yang dapat difotokopi, IKD sulit untuk di-screenshot dan hanya dapat diakses dengan beberapa password tertentu. Ini menjadikan IKD lebih aman dari risiko pemalsuan identitas.
2. Proses Transaksi Lebih Cepat
Dengan menggunakan teknologi sistem ke sistem, IKD memungkinkan transaksi data dilakukan secara lebih cepat dan efisien. Ini membantu masyarakat untuk lebih mudah dan efektif dalam melakukan berbagai proses administrasi.
3. Efisiensi Penggunaan Kertas
Langkah menuju penggunaan teknologi digital diharapkan dapat membantu mengurangi ketergantungan pada kertas. Dengan IKD, penggunaan kertas dapat dikurangi, menciptakan dampak positif terhadap lingkungan.
Seiring dengan perubahan ini, pastikan untuk terus mengikuti pembaruan dari pemerintah terkait dengan IKD dan langkah-langkah yang harus diambil oleh masyarakat. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kita tetap terhubung dengan sistem administrasi kependudukan yang semakin modern dan efisien. Semoga tips ini bermanfaat ya, terimakasih.
Baca juga:
- Cara Daftar NPWP Online lewat HP klik ereg.pajak.go.id
- Cara Cek Bansos PKH lewat HP
- 2 Cara Membuat Paspor Baru untuk Masyarakat Tahun 2024
- 5 Cara Cek Nomor KK Online dengan Sangat Mudah