Cara Cek bansos PKH Lewat HP – Penting untuk memahami mengapa memeriksa status penerima PKH itu krusial karena program ini dirancang untuk membantu keluarga yang membutuhkan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dengan mengecek status, kita memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, sehingga tujuan pengentasan kemiskinan dapat tercapai dengan lebih efektif.
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Mari kita jelajahi langkah-langkah praktis untuk mengecek status penerima PKH melalui HP. Pastikan mengikuti setiap langkah dengan teliti agar prosesnya berjalan lancar.
1. Buka Situs Resmi Kementerian Sosial
Hal pertama yang dilakukan adalah membuka situs resmi Kementerian Sosial atau klik cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi Informasi Wilayah Tempat Tinggal
Setelah situs terbuka, kita akan diminta untuk mengisi informasi mengenai wilayah tempat tinggal. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Masukkan Nama Penerima Manfaat
Langkah selanjutnya adalah memasukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan nama yang dimasukkan akurat untuk menghindari kesalahan pada proses verifikasi.
4. Ketikkan Kode Keamanan
Setelah mengisi informasi, akan muncul kode keamanan di layar. Ketikkan kode tersebut dengan benar untuk memastikan bahwa kita bukan bot dan dapat melanjutkan proses pengecekan.
5. Klik Tombol “CARI DATA”
Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik tombol “CARI DATA” dan tunggu sejenak. Sistem akan melakukan pencarian berdasarkan data yang dimasukkan.
6. Periksa Hasil Pencarian
Hasil pencarian akan menampilkan nama dan status sebagai penerima bantuan atau tidak. Pastikan untuk memeriksa dengan teliti hasil pencarian ini.
Persyaratan dan Ketentuan Penerima Bantuan PKH
Selain mengetahui cara mengecek status penerima PKH, penting juga untuk memahami persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima bantuan ini. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Untuk menjadi penerima bantuan PKH, kita harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Tidak Bekerja Sebagai ASN, di BUMN, atau Pejabat Pemerintah
Anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau menjadi pejabat pemerintah desa/kelurahan tidak dapat menjadi penerima bantuan PKH.
3. Diakui sebagai Keluarga Kurang Mampu
Kita harus diakui sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat tingkat RT hingga kelurahan untuk memenuhi syarat sebagai penerima manfaat PKH.
4. Batasan Waktu Penerimaan Bantuan
Penerima manfaat PKH hanya dapat mendapatkan bantuan selama lima tahun secara berturut-turut.
5. Penggunaan Dana Sesuai Tujuan
Dana yang diterima melalui PKH harus digunakan sesuai dengan tujuan program, yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima.
Jadwal Pencairan Bantuan PKH
Proses penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya. Masing-masing tahap memiliki jadwal pencairan yang berbeda. Saat ini, kita berada di Tahap 3, yakni bulan Juli hingga September. Namun, jangan khawatir jika kita belum menerima bantuan pada bulan-bulan sebelumnya, karena besar kemungkinannya akan dicairkan pada bulan yang ditentukan dalam jadwal.
Besaran Bantuan dalam Program PKH
Besaran bantuan dalam Program Keluarga Harapan bervariasi berdasarkan kategori penerima. Berikut adalah besaran bantuan untuk setiap kategori:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Dengan membaca tips ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan dengan mudah mengecek status sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui HP. Pastikan selalu mengikuti petunjuk dengan teliti dan memahami persyaratan serta ketentuan yang berlaku.
Baca juga: