Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dan Perorangan

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan – Saat memulai karier sebagai pekerja paruh waktu, freelancer, atau bahkan sebagai wirausahawan, mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan mungkin tidak terpikirkan secara langsung. Namun, memiliki perlindungan sosial ekonomi sangat penting untuk melindungi diri dari risiko ketidakpastian di dunia kerja. Badan penyelenggara jaminan sosial ini bertugas memberikan perlindungan bagi para pekerja, termasuk mereka yang bukan karyawan tetap. Dengan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, kita akan mendapatkan manfaat perlindungan finansial, seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan perlindungan dalam kecelakaan kerja.

Syarat Daftar untuk Penerima Upah (PU)

Karyawan perusahaan, termasuk dalam kategori Penerima Upah (PU). Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

  • Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha.
  • Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja.
  • Formulir laporan rinci iuran pekerja.
  • NPWP perusahaan.
  • KTP pemilik perusahaan.
  • KTP tenaga kerja.
  • Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.

Syarat Daftar untuk Bukan Penerima Upah (BPU)

Jika kita termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU), seperti wirausahawan, freelancer, atau pekerja paruh waktu, berikut adalah persyaratan pendaftaran yang perlu disiapkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Alamat Email.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU

Berikut merupakan panduan langkah demi langkah untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai BPU:

  1. Kunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui peramban.
  2. Isi data yang diminta, seperti NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang aktif.
  3. Pastikan informasi yang diberikan benar dan sesuai.
  4. Masukkan kode captcha atau kode yang ditampilkan dan klik ‘Lanjutkan’.
  5. Baca dan centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik ‘Lanjutkan’.
  6. Masukkan informasi penting lainnya seperti jenis kelamin, alamat email, dan alamat tinggal.
  7. Pilih ‘Request OTP’ untuk menerima kode OTP 6 digit melalui SMS ke nomor telepon yang telah kita cantumkan.
  8. Masukkan kode OTP yang di terima dan klik ‘Lanjutkan’.
  9. Baca dan centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan sekali lagi, lalu klik ‘Lanjutkan’.
  10. Isi data informasi pekerjaan seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang didaftar, dan lainnya.
  11. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perorangan

Bagi pekerja yang bukan karyawan perusahaan, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan dengan mudah melalui langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih menu “Daftarkan Saya” di pojok kanan atas.
  3. Pilih opsi “Individu (Pekerja BPU)”.
  4. Isi empat langkah registrasi, yaitu Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran.
  5. Setelah registrasi selesai, proses pendaftaran online pun selesai.

Selanjutnya, bawa dokumen yang diminta, seperti surat izin usaha dari kelurahan setempat, salinan KTP masing-masing pekerja, salinan KK/Kartu Keluarga masing-masing pekerja, dan pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar, ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Dengan kemudahan proses pendaftaran online, mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah semudah ini. Dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan, kita dapat memastikan perlindungan finansial yang sesuai dengan status BPU dan pekerjaan bukan karyawan. Jangan lupa untuk membayar iuran secara tepat waktu agar perlindungan sosial ekonomi tetap berjalan dengan baik. Semoga tips tentang cara daftar BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bermanfaat ya, terimakasih.

Baca juga:

Please follow and like us:
WhatsApp
URL has been copied successfully!
Scroll to Top