Cara Lapor SPT Tahunan – Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah langkah krusial dalam memenuhi kewajiban tersebut. SPT Tahunan merupakan dokumen resmi yang berisi informasi lengkap tentang penghasilan, pengurangan, serta kewajiban pajak yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pelaporan ini dilakukan setiap tahun sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Batasan Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah batasan waktu pelaporan SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas waktu pelaporan yang harus diikuti agar tidak terkena sanksi atau denda. Untuk Wajib Pajak pribadi, batas waktu pelaporan hingga akhir Maret 2024, sementara untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan hingga akhir April 2024. Oleh karena itu, segera ambil langkah untuk memastikan pelaporan tepat waktu.
Cara Mendapatkan EFIN
Sebelum memulai proses pelaporan SPT Tahunan secara online, pastikan kita memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number. EFIN merupakan nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika sebelumnya Wajib Pajak harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN, kini proses ini dapat dilakukan secara online.
- Kirimkan Permohonan EFIN ke Kantor Pajak melalui e-mail yang tercantum di situs resmi.
- Subjek email harus mencantumkan “Permintaan EFIN.”
- Sertakan data pendukung seperti nama lengkap, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
- Lampirkan foto/scan KTP asli, NPWP asli, serta selfie memegang KTP dan NPWP.
- Setelah mengirim permohonan, tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail yang telah tercantum.
Registrasi pada Akun DJP Online
Dengan EFIN yang sudah dimiliki, langkah selanjutnya adalah registrasi pada akun DJP Online. Proses ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengakses layanan e-Filing dan melaporkan pajak secara mandiri.
- Kunjungi laman resmi DJP Online di situs resmi DJP Online melalui browser di ponsel atau PC.
- Klik opsi “Belum Registrasi” yang tertera di halaman awal situs.
- Gunakan NPWP dan EFIN yang sudah dimiliki.
- Tulis NPWP tanpa tanda strip, isi kode keamanan, dan klik “Submit.”
- Isi alamat e-mail, nomor HP aktif, kode keamanan, dan buat password untuk akun DJP Online.
- Klik “Simpan.”
- Cek e-mail yang didaftarkan, klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
- Setelah aktivasi berhasil, masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password.
Cara Lapor SPT Tahunan secara Online
Ada dua cara lapor SPT tahunan untuk Wajib Pajak (WP) dibawah 60 juta dan diatas 60 juta per tahunnya. Berikut ini penjelasan lengkap berdasakan pengalaman sebelumnya.
1. Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta per Tahun
Bagi Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir SPT yang digunakan adalah 1770 SS. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs DJP Online.
- Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing.”
- Pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Isi data formulir, termasuk penghasilan bruto, pengurang, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan nilai PPh yang telah dipotong.
- Isi bagian C dan D, lalu centang “Setuju” jika data sudah benar.
- Ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email, tempelkan di kolom yang tersedia, dan klik “Kirim SPT.”
- Buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda.
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login.”
2. Penghasilan di Atas Rp 60 Juta per Tahun
Bagi Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta, formulir SPT yang digunakan adalah 1770 S. Prosesnya hampir mirip dengan langkah-langkah sebelumnya:
- Login di DJP Online
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA.
- Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing.”
- Pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Isi data formulir, termasuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), nilai PPh yang telah dipotong, dan informasi lainnya.
- Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
- Perhatikan status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil.”
- Klik “Langkah Berikutnya” dan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree.”
- Pilih “Langkah Berikutnya.”
- Jika “Lebih Bayar,” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 jika diperlukan.
- Selesai! Akun Anda telah berhasil diaktifkan.
Tips Tambahan untuk Wajib Pajak
- Pastikan untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
- Periksa kembali data yang diisi sebelum mengirimkan SPT untuk menghindari kesalahan.
- Manfaatkan sumber daya online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk informasi terkini atau panduan lebih lanjut.
Dengan mengikuti tips ini, Wajib Pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT Tahunan secara online dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari otoritas pajak untuk mengikuti perkembangan terkini, semoga bermanfaat ya.
Baca juga:
- 6 Cara Cek NPWP secara Online dan Offline Tahun 2024
- 2 Cara Membuat Paspor Baru untuk Masyarakat Tahun 2024
- Cara Perpanjangan SIM Online di Indonesia