Cara Perpanjangan SIM Online – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen krusial yang memungkinkan kita untuk berkendara secara sah di jalan raya. Masa berlaku SIM terbatas, dan untuk menjaga keberlanjutannya, perpanjangan SIM diperlukan setiap lima tahun sekali. Dengan kemajuan teknologi, proses perpanjangan SIM dapat diakses secara online, menghemat waktu dan tenaga.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebagai langkah awal, pemahaman terhadap syarat perpanjangan SIM sangat penting. Persiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum memulai proses perpanjangan.
- Memiliki salinan fisik atau informasi SIM lama yang akan diperpanjang.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku, untuk Warga Negara Asing (WNA), persiapkan dokumen keimigrasian.
- Hasil Pemeriksaan kesehatan RIKKES jasmani.
- Hasil tes psikologi, dapat dilakukan melalui aplikasi epPSi atau sumber resmi lainnya.
- Pas foto dengan latar belakang biru (bukan selfie).
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
- Surat keterangan lulus uji simulator
Perpanjangan dapat dilakukan dalam kurun waktu 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Cara Perpanjangan SIM Online
Dengan persyaratan yang telah dipersiapkan, berikut adalah langkah-langkah rinci untuk melakukan perpanjangan SIM secara online.
- Buka Google Play Store atau App Store.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Lakukan registrasi dengan nomor handphone dan OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
- Isi data profil termasuk NIK, nama, dan email.
- Aktifkan akun melalui notifikasi yang dikirimkan ke email.
- Lakukan verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan online di laman erikkes.id.
- Lakukan tes psikologi di aplikasi epPSi atau sumber resmi lainnya.
- Pilih ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’.
- Isi formulir perpanjangan SIM dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Pilih Satpas tempat Anda akan melakukan perpanjangan.
- Pilih metode pembayaran (EDC, ATM, atau teller bank).
- Masukkan nomor rekening yang sesuai.
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan SIM.
- Pilih metode pengiriman yang diinginkan.
- Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online.
- Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
- Selesai!
Tarif Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah tarifnya:
- Perpanjangan SIM A, BI, dan BII: Rp80.000 per penerbitan.
- Perpanjangan SIM C, CI, dan CII: Rp75.000 per penerbitan.
- Penerbitan SIM D dan DI: Rp30.000 per penerbitan.
- Penerbitan SIM Internasional: Rp225.000 per penerbitan.
- Biaya tes psikologi: Rp37.500.
Denda Tilang SIM Mati
Berkendara tanpa SIM atau dengan SIM yang sudah mati dapat mengakibatkan denda. Pasal 12 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 menyatakan bahwa SIM yang masa berlakunya habis tidak memiliki kekuatan lagi. Denda tilang dapat mencapai Rp 1.000.000 atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
Dengan adanya layanan perpanjangan SIM online, kita dapat menghemat waktu dan tenaga tanpa harus repot-repot pergi ke kantor polisi. Semoga tips kali ini dapat bermanfaat ya.
Baca juga: