Pengawas TPS pemilu 2024 memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak terjadi pelanggaran. Dengan menjadi PTPS, kita turut serta dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu.
Sebagai warga negara yang cinta akan demokrasi, partisipasi dalam menjaga jalannya Pemilu sangatlah berarti. Dengan mendaftar sebagai PTPS, kita memiliki kesempatan untuk secara langsung berkontribusi dalam memastikan bahwa suara rakyat terdengar dengan jelas dan adil. PTPS bukan hanya penonton, tetapi garda terdepan yang memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dijaga dengan baik.
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Sebelum kita memasuki proses pendaftaran, mari kita kenali syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh calon Pengawas TPS (PTPS).
- Untuk menjadi PTPS, tentu saja, harus warga negara Indonesia yang setia pada negara dan bangsa.
- Pada saat pendaftaran, calon PTPS harus berusia paling rendah 25 tahun.
- Setia pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Seorang PTPS harus memiliki integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Paling rendah, seorang PTPS harus memiliki latar belakang pendidikan setara dengan SMA.
- Calon PTPS harus membuktikan bahwa mereka berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan dengan menyertakan kartu tanda penduduk.
- Sebagai seorang pengawas, kesehatan jasmani dan rohani yang baik sangatlah penting. Selain itu, tidak boleh ada riwayat penyalahgunaan narkotika.
- Calon PTPS harus menyatakan pengunduran diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun dan harus mengundurkan diri dari jabatan politik serta jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
- Jika terpilih sebagai anggota Bawaslu, PTPS harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan.
- Calon PTPS tidak boleh memiliki catatan pidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
- Komitmen untuk bekerja penuh waktu untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang berkualitas.
- PTPS tidak boleh menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Untuk memastikan netralitas dan keadilan, calon PTPS tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Syarat Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Setelah memahami syarat-syarat pendaftaran, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran.
- Surat pendaftaran resmi yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku.
- Pas foto setengah badan terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Daftar riwayat hidup yang mencakup pengalaman, pendidikan, dan keterampilan terkait.
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang berisi komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila, kesehatan, ketidakkeanggotaan partai politik, bekerja penuh waktu, dan persyaratan lainnya.
Cara Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Setelah persyaratan dan berkas pendaftaran siap, langkah selanjutnya adalah proses pendaftaran.
- Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 hanya dapat dilakukan secara offline di masing-masing kantor kelurahan/desa atau kecamatan.
- Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau kantor Kelurahan/Desa setempat.
- Calon PTPS diminta untuk mengisi surat pendaftaran dan melampirkan semua berkas yang diperlukan.
- Calon PTPS dapat melampirkan keterangan atau bukti dukungan lain yang mendukung keahlian mereka sesuai dengan kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Untuk warga Indonesia yang berminat bergabung dan mendaftar sebagai bagian dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024, berikut adalah jadwal lengkap rekrutmen hingga tahap pelantikan.
- Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/Masukan Masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada, Setelah Didahului Klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
Pastikan untuk memahami setiap tahapan rekrutmen dan mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Gaji Pengawas TPS 2024
Honorarium atau gaji yang diberikan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2024 mencapai sekitar Rp1 juta. Bagi mereka yang tertarik untuk menjadi bagian dari tim Pengawas TPS, disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu tugas pokok, persyaratan, dan jadwal pendaftaran sebelum mendaftar.
Demikianlah informasi tentang syarat, cara pendaftaran, jadwal, dan gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, semoga dapat bermanfaat.
Baca juga: