Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cairkan JHT

Cara Cairkan JHT

Cara Cairkan JHT – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta sebagai bentuk perlindungan di masa tua. Bagi para pekerja, mencairkan saldo JHT bisa menjadi salah satu cara untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Namun, proses pencairan saldo JHT tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pencairan berjalan lancar

Persyaratan untuk Cairkan JHT

Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), seperti yang dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Usia pensiun 56 tahun.
  • Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
  • Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Berhenti bekerja karena berhenti usaha sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Meninggal dunia.
  • Mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10%.
  • Mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30%.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk dapat mencairkan saldo JHT, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP.
  • Buku Tabungan.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau mengalami PHK.
  • Surat pengalaman kerja.
  • Surat perjanjian kerja.
  • Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Surat Keterangan Pensiun.
  • NPWP (jika ada).

Cara Cairkan JHT

Setelah semua persyaratan dan dokumen diperoleh, peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT melalui beberapa cara, termasuk secara langsung, online, atau melalui aplikasi JMO. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk cairkan JHT secara online melalui Lapakasik.

  • Kunjungi portal layanan Lapakasik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Isi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru yang tampak depan dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF, dengan ukuran maksimal file 6MB.
  • Setelah data pengajuan kita dikonfirmasi, klik simpan, kita akan menerima jadwal wawancara online melalui email.
  • Kita akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
  • Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.

Demikianlah informasi tentang Cara Cairkan JHT, semoga bermanfaat ya.

Baca juga:

Please follow and like us:
WhatsApp
URL has been copied successfully!
Scroll to Top