Syarat dan Cara Klaim Asuransi Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Asuransi Kematian BPJS

Asuransi Kematian BPJS

Asuransi Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, peserta Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris. Besaran nominal manfaat tersebut mencapai Rp42 juta, yang terdiri atas santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama dua tahun sebesar Rp12 juta.

Selain itu, ahli waris juga berhak memperoleh beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak. Namun, peserta harus sudah memiliki masa iuran selama tiga tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.

Syarat Klaim Asuransi Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Untuk dapat mengajukan klaim asuransi kematian BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris.
  • KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris.
  • Surat Keterangan Kematian.
  • Surat Keterangan Ahli Waris.
  • Referensi Kerja.
  • Buku Tabungan.

Cara Klaim Asuransi Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara klaim asuransi kematian BPJS Ketenagakerjaan yang disadur dari situs resmi BPJS.

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mulai proses klaim dengan melakukan scan QR Code yang tersedia.
  • Pastikan fitur GPS di perangkat kita aktif dan berada di sekitar lokasi kantor cabang untuk memastikan akurasi data lokasi.
  • Buka aplikasi Lapak Asik dan temukan program Jaminan Kematian (JKM) pada tampilan utama.
  • Dalam aplikasi, pilih hubungan pekerja (sendiri) dan klik Captcha untuk melanjutkan proses.
  • Lengkapi formulir digital dengan informasi ahli waris sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
  • Masukkan informasi tenaga kerja secara lengkap sesuai dengan data yang diminta.
  • Jika tenaga kerja memiliki anak, lengkapi formulir dengan informasi anak sesuai ketentuan.
  • Sertakan dokumen-dokumen persyaratan klaim yang dibutuhkan dalam bentuk digital.
  • Setelah proses pengajuan selesai, tunggu notifikasi pengajuan berhasil sebagai tanda bahwa klaim Anda sudah terkirim.
  • Tunjukkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi.
  • Petugas akan memanggil nomor antrian Anda untuk melakukan verifikasi melalui PC atau tablet di pojok digital kantor cabang.
  • Setelah berhasil diverifikasi, Anda akan menerima tanda terima pengajuan berkas klaim sebagai bukti proses klaim sedang berlangsung.
  • Partisipasi dalam e-survey untuk memberikan penilaian kepuasan terhadap proses klaim yang telah dilakukan.
  • Setelah semua proses selesai, peserta akan menerima santunan Jaminan Kematian yang akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah mengajukan klaim asuransi kematian untuk memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan. Perlindungan ini sangat penting untuk memastikan bahwa ahli waris dapat mengatasi beban finansial yang timbul akibat kehilangan pekerja yang mendukung keluarga. Semoga bermanfaat, terimakasih.

Baca juga:

Please follow and like us:
WhatsApp
URL has been copied successfully!
Scroll to Top