Cara Mengurus STNK Hilang – STNK bukanlah sekadar selembar kertas atau plastik yang ditempel di kaca depan kendaraan. Ini adalah dokumen yang sangat penting sebagai bukti bahwa kendaraan kita telah terdaftar secara resmi. Tanpanya, kita dapat menemui banyak masalah, termasuk sanksi administratif yang mungkin diberikan oleh otoritas berwenang jika tertangkap tanpa membawa STNK saat berkendara.
Kehilangan STNK di tahun 2024, bukanlah masalah sepele. Ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan sanksi hukum jika tidak segera diatasi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui prosedur dan langkah-langkah yang benar dalam mengurus STNK yang hilang agar dapat kembali menikmati perjalanan tanpa khawatir.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Dalam pengurusan STNK hilang secara online, kita masih harus menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan, berikut daftar dokumen persyaratan yang umumnya diperlukan.
- KTP asli pemilik kendaraan.
- BPKB kendaraan asli.
- Fotokopi STNK yang hilang (jika masih ada).
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Surat kehilangan STNK dari kepolisian.
- Bukti pemasangan iklan mengenai STNK yang hilang di koran dan radio.
- Surat kuasa pengurusan STNK yang hilang dengan materai.
- Fotokopi BPKB kendaraan yang telah dilegalisir oleh pihak leasing (jika kendaraan dalam status leasing).
Cara Mengurus STNK Hilang secara Online, di Samsat, dan Tidak Ada Fotokopi STNK
Ada tiga metode yang dapat kita lakukan untuk mengurus STNK hilang, baik secara online, offline, dan tanpa fotokopi STNK, berikut penjelasan lengkapnya yang di sadur dari https://samsat.jambiprov.go.id.
1. Cara Mengurus STNK Online
Berikut langkah-langkah cara mengurus STNK hilang secara online jika kamu menggunakan biro jasa.
- Tentukan biro jasa pengurusan STNK yang terpercaya.
- Hubungi biro jasa dan sampaikan maksud serta tujuan.
- Siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.
- Jika belum memiliki surat keterangan STNK hilang dan bukti cek fisik, minta bantuan biro jasa.
- Tunggu petugas biro jasa mengambil dokumen-dokumen.
- Biro jasa akan memberikan informasi mengenai kelengkapan dokumen dan biaya dalam 1×24 jam.
- Proses pengurusan STNK baru akan selesai dalam 2 hari setelah pengambilan dokumen.
- Petugas biro jasa akan datang ke rumah untuk menyerahkan STNK baru.
2. Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat
Meskipun menyimpan salinan fotokopi STNK di tempat terpisah terlihat sepele, tindakan tersebut ternyata sangat bermanfaat ketika menghadapi kehilangan STNK. Pasalnya, nomor seri yang tertera di dalamnya dapat digunakan kembali untuk proses penerbitan STNK yang baru, dengan mengikuti langkah-langkah mengurus STNK hilang berikut ini.
- Persiapkan semua dokumen yang diperlukan, kecuali bukti cek fisik kendaraan yang akan diperoleh saat mengunjungi Samsat.
- Berkunjunglah ke Samsat terdekat sesuai dengan domisili.
- Lakukan cek fisik kendaraan dan buat salinan hasilnya.
- Kunjungi loket pendaftaran dan isi formulir yang telah disediakan.
- Periksa kembali kelengkapan informasi pada formulir. Jika sudah lengkap, bawa formulir beserta persyaratan administratif lainnya ke loket pendaftaran, termasuk e-KTP, BPKB asli, dan lain-lain.
- Lakukan pengecekan blokir untuk memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak motor atau mobil. Jika ada tunggakan pajak, selesaikan pembayaran terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.
- Setelah selesai, lanjutkan ke proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.
- Bayar biaya pembuatan STNK baru sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
- Tunggu sejenak hingga nama dipanggil.
- Ambil STNK baru yang sudah jadi beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Periksa kembali data pribadi yang tertera untuk memastikan tidak ada kesalahan pengejaan atau kekeliruan lainnya.
Cara Mengurus STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi STNK
Untuk kondisi tertentu karena tidak memiliki fotokopi STNK, kita masih bisa mengurus STNK hilang dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
- Siapkan dokumen persyaratan, termasuk e-KTP, surat keterangan kehilangan STNK, dan fotokopi BPKB yang dilegalisir di kantor polisi.
- Kunjungi Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Isi formulir pendaftaran dan lengkapi persyaratan administrasi.
- Lakukan cek blokir dan lunasi tunggakan pajak jika diperlukan.
- Bayar biaya pembuatan STNK baru.
- Tunggu hingga selesai dan ambil STNK baru beserta SKPD.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Biaya pengurusan STNK hilang mengikuti aturan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
Tarif Mengurus STNK Untuk Kendaraan Roda Dua
- Pembuatan STNK Baru: Rp100.000/Penerbitan
- Perpanjang STNK: Rp100.000/Penerbitan
Tarif Mengurus STNK Untuk Kendaraan Roda Empat atau Lebih
- Pembuatan STNK Baru: Rp200.000/Penerbitan
- Perpanjang STNK: Rp200.000/Penerbitan
Biaya ini dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah setempat, jadi selalu periksa informasi terbaru. Demikianlah ulasan tentang cara mengurus STNK hilang secara online, di Samsat, dan tanpa fotokopi STNK. Semoga tips ini bermanfaat ya, terimakasih.
Baca juga:
- Cara Beli Tiket Kereta Api Online via KAI Access
- Cara Lapor SPT Tahunan secara Online Via e-Filing
- 6 Cara Cek NPWP secara Online dan Offline Tahun 2024