Syarat dan Cara Operasi Caesar Ditanggung BPJS

Operasi Caesar Ditanggung BPJS

Operasi Caesar Ditanggung BPJS

Operasi Caesar Ditanggung BPJS – Operasi Caesar atau persalinan caesar merupakan metode persalinan yang melibatkan sayatan pada perut dan rahim ibu untuk mengeluarkan bayi. Prosedur ini biasanya dilakukan dalam kondisi medis tertentu yang membuat persalinan normal menjadi tidak memungkinkan atau berisiko tinggi.

BPJS Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Indonesia, memberikan dukungan finansial bagi peserta yang memerlukan operasi caesar. Program ini dirancang untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang lebih terjangkau dan berkualitas bagi ibu hamil.

Syarat Operasi Caesar Ditanggung BPJS

Berikut ini beberapa syarat operasi ditanggung BPJS yang harus dipenuhi olehe peserta BPJS Kesehatan.

1. Kehamilan Beresiko Tinggi

Operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan biasanya terkait dengan kehamilan beresiko tinggi. Beberapa kondisi yang dapat memenuhi syarat meliputi:

  • Kelahiran Alami yang Tertunda.
  • Kehamilan Kembar.
  • Janin Kekurangan Oksigen.
  • Masalah pada Plasenta.
  • Cacat Bawaan pada Janin.
  • Riwayat Persalinan Caesar Sebelumnya.
  • Prolaps Tali Pusat atau Tali Pusar Bayi Keluar Terlebih Dahulu.
  • Penyakit Kronis pada Ibu.

2. Rujukan dari Dokter Faskes Tingkat 1

Peserta BPJS Kesehatan perlu mendapatkan surat rujukan dari dokter yang merawat di Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Puskesmas atau klinik setempat). Surat rujukan ini diperlukan setelah dokter menemukan indikasi medis yang memerlukan operasi caesar.

3. Tidak Berlaku untuk Klaim Perorangan

Penting untuk dicatat bahwa klaim operasi caesar harus didasarkan pada surat rujukan dari dokter. Jika permintaan operasi caesar dilakukan tanpa rujukan dokter, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya melahirkan.

4. Kartu BPJS Kesehatan Aktif

Peserta harus memastikan bahwa kartu BPJS Kesehatan mereka masih aktif. Jika tidak aktif, peserta perlu mengaktifkannya kembali dengan membayar tunggakan yang belum diselesaikan sebelumnya. Setelah itu, peserta perlu menunggu sekitar 30 hari agar kartu kembali aktif.

5. Gawat Darurat

Dalam keadaan darurat, seperti ketuban pecah dini atau gawat janin, peserta bisa langsung menuju Instalasi Gawat Darurat di rumah sakit. BPJS Kesehatan tetap akan menanggung biaya operasi caesar dalam kondisi darurat ini.

Cara Mendapatkan Operasi Caesar Ditanggung BPJS

Berikut ini langkah-langkah mendapatkan operasi casear ditanggung BPJS

1. Datang ke Faskes I atau Klinik Terdaftar

Pilih fasilitas kesehatan tingkat I yang sesuai dengan status kepesertaan Anda, seperti puskesmas, klinik, bidan, atau dokter perorangan.

2. Lakukan Pemeriksaan Kehamilan Rutin

Selama kehamilan, lakukan pemeriksaan secara rutin untuk memantau kesehatan ibu dan janin. Pemeriksaan ini juga membantu dokter dalam menilai apakah operasi caesar diperlukan.

3. Dapatkan Surat Rujukan

Jika ada indikasi kehamilan beresiko tinggi, dokter akan memberikan surat rujukan untuk persalinan caesar. Surat ini penting sebagai dasar klaim biaya operasi ke BPJS Kesehatan.

4. Menuju Rumah Sakit

Setelah mendapatkan surat rujukan, pergilah ke rumah sakit yang ditunjuk dalam surat tersebut. Pastikan membawa dokumen-dokumen penting seperti fotokopi Kartu Keluarga, KTP (asli dan fotokopi), serta buku kesehatan ibu dan anak.

Biaya Operasi Caesar Ditanggung BPJS

1. Biaya Operasi Caesar Ringan

  • BPJS kelas 1: Rp7.733.000,00.
  • BPJS kelas 2: Rp6.285.500,00.
  • BPJS kelas 3: Rp5.257.900,00.

2. Biaya Operasi Caesar Sedang

  • BPJS kelas 1: Rp8.092.000,00.
  • BPJS kelas 2: Rp6.936.000,00.
  • BPJS kelas 3: Rp5.780.000,00.

3. Biaya Operasi Caesar Berat

  • BPJS kelas 1: Rp11.081.400,00.
  • BPJS kelas 2: Rp9.498.300,00.
  • BPJS kelas 3: Rp7.915.300,00.

Dengan memahami cara operasi caesar ditanggung BPJS, ibu hamil dapat merencanakan persalinan dengan lebih tenang. Syarat, prosedur, dan biaya yang telah dijelaskan di atas menjadi tips lengkap bagi calon ibu yang ingin memanfaatkan program ini. Syarat dan prosedur tersebut disadur dari situs resmi BPJS pada tanggal 9 Januari 2024, semoga bermanfaat untuk bumil ya.

Baca juga:

Please follow and like us:
WhatsApp
URL has been copied successfully!
Scroll to Top