Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Terbaru
Perpanjangan STNK 5 Tahunan – Masa berlaku STNK merupakan hal yang perlu diperhatikan secara serius oleh setiap pemilik kendaraan. Pembaruan STNK setiap lima tahun sekali adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan tepat waktu. STNK, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, bukan sekadar selembar kertas atau lembaran data kendaraan. STNK memiliki fungsi dan peran penting sebagai dokumen sah atas pengoperasian kendaraan bermotor di Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2015, STNK memiliki masa berlaku tertentu, dan perpanjangan perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan penggunaan kendaraan.
Menunda perpanjangan STNK dapat berakibat pada konsekuensi serius, baik dalam bentuk denda maupun hukuman pidana. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa denda maksimal untuk keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu, dengan pidana penjara maksimal 2 bulan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami betapa pentingnya memperpanjang STNK tepat waktu.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Sebelum memasuki proses perpanjangan, pastikan kita telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dalam rangka memudahkan pemilik kendaraan, berikut adalah daftar syarat-syarat yang biasanya diperlukan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai dengan data pada STNK dan BPKB.
- Formulir permohonan perpanjangan STNK dari kantor Samsat dan isi dengan lengkap.
- Surat keterangan buka blokir (Jika Diperlukan).
- Jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda, sediakan surat kuasa.
Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Selain syarat-syarat dokumen, pemilik kendaraan juga perlu mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang masa berlaku STNK. Salah satu komponen biaya yang harus dibayar adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera pada orang lain. Meskipun biaya ini sudah tertera dalam pembayaran pajak kendaraan, pemilik kendaraan perlu memperhatikan jumlahnya.
Perlu dicatat bahwa biaya perpanjangan STNK dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa informasi terkini di kantor Samsat terdekat sebelum melakukan proses perpanjangan.
Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Ada 2 cara yang dapat kita lakukan unuk perpanjangan STNK 5 Tahunan, melalui kantor Samsat atau menggunakan aplikasi, berikut penjelasan lengkapnya.
1. Melalui Kantor Samsat
Proses perpanjangan STNK 5 tahunan dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat secara langsung.
- Untuk menghindari antrian panjang, disarankan datang sejak pagi ke kantor Samsat.
- Bawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK.
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik di kantor Samsat.
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan di kantor Samsat.
- Isi formulir perpanjangan STNK dengan lengkap.
- Serahkan semua berkas yang diperlukan ke pos loket progresif.
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan di loket yang ditentukan.
- Tunggu hingga pihak Samsat menerbitkan STNK dan plat nomor baru.
- Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru sesuai dengan prosedur di loket TNKB.
2. Melalui Aplikasi Samsat Online Nasional
Bagi mereka yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat, proses perpanjangan STNK 5 tahunan juga dapat dilakukan secara online.
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Samsat Online, pilih menu ‘Login’, dan daftarkan data diri sesuai dengan petunjuk.
- Isi formulir pendaftaran kendaraan dengan data pribadi dan informasi mengenai kendaraan.
- Setelah mendaftar, mulailah proses perpanjangan STNK secara online.
- Dapatkan kode pembayaran biaya perpanjangan STNK 5 tahunan.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan metode pembayaran yang disediakan.
- Setelah pembayaran, kita akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP.
- Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat domisili yang Anda daftarkan dalam kurun waktu satu minggu.
Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dan dirapihkan sebelum mengunjungi kantor Samsat.
- Datanglah sejak pagi ke kantor Samsat untuk menghindari antrian panjang dan memastikan proses berjalan lancar.
- Hindari menunggu hingga STNK mati. Proses perpanjangan sebaiknya dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi pidana.
- Siapkan uang tunai atau non-tunai sesuai dengan kebijakan kantor Samsat.
- Periksa kembali dokumen baru Anda setelah proses perpanjangan selesai untuk memastikan keakuratannya.
Semoga tips tentang syarat dan cara perpanjangan STNK 5 tahunan ini dapat membantu dan bermanfaat.
Baca juga: