7 Cara Melaporkan Penipuan Online secara Online dan Polisi

Cara Melaporkan Penipuan Online

Cara Melaporkan Penipuan Online

Dalam dunia yang terhubung secara digital, penipuan online bukan lagi fenomena langka. Para penjahat siber terus mencari cara untuk memanfaatkan kecemasan dan kurangnya kehati-hatian kita. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami cara melaporkan penipuan online dan melindungi diri dari risiko keuangan yang mungkin timbul.

Definisi Penipuan Online

Penipuan online merujuk pada berbagai tindakan manipulatif yang dilakukan secara daring dengan tujuan memperoleh uang, barang, atau keuntungan lainnya. Pelaku penipuan menggunakan berbagai cara, modus, dan medium untuk memperdaya korbannya. Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri-ciri penipuan online agar dapat menghindarinya.

Jenis-Jenis Penipuan Online

Beberapa jenis penipuan online yang umum terjadi, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. Memahami modus operandi ini akan membantu kita menjadi lebih waspada dalam menjelajahi dunia maya.

Dasar Hukum Penipuan Online

Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru adalah dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan online. Kedua pasal ini memberikan dasar hukum bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelaku penipuan.

Pasal 28 Ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

Cara Melaporkan Penipuan Online

Berikut ini cara melaporkan penipuan online yang disadur dari beberapa sumber resmi pemerintah, perbankan, dan kepolisian.

1. Melaporkan ke Bank Terkait

Salah satu langkah pertama dalam melaporkan penipuan online dengan menghubungi instansi perbankan terkait. Jika kita telah menjadi korban, disarankan segera mengambil tindakan dengan menghubungi pihak bank yang bersangkutan untuk mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening.

Langkah awal ini diharapkan dapat memicu respons cepat dari pihak bank untuk segera memblokir akses ke rekening kita. Tindakan tersebut bertujuan agar dana yang tersimpan dalam rekening tetap aman dan terlindungi dari upaya penipuan yang dapat merugikan kita sebagai korban.

2. Cekrekening.id

Cek Rekening merupakan situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertindak sebagai portal untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga terlibat dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan rekening pelaku penipuan online.

  • Kunjungi situs cek rekening di https://cekrekening.id/
  • Masukkan data nomor rekening yang ingin dilaporkan, baik itu nomor bank atau e-wallet.
  • Isi biodata pelaku dan pilih kategori tindak pidana, seperti penipuan online, narkotika, pemerasan, prostitusi online, pinjaman online, dan lainnya.
  • Masukkan biodata kita sebagai pelapor.
  • Jelaskan kronologi kejadian secara rinci dan unggah bukti kronologi yang kita miliki.

3. Lapor.go.id

Layanan resmi aspirasi dan pengaduan online untuk rakyat, lapor.go.id, menyediakan cara yang jelas untuk melaporkan penipuan secara online kepada instansi pemerintah terkait.

  • Kunjungi situs https://lapor.go.id dan pilih opsi “Pengaduan.”
  • Isi judul dan konten laporan.
  • Pilih tanggal kejadian penipuan.
  • Tuliskan lokasi kejadian dengan jelas.
  • Nyatakan instansi tujuan laporan, seperti lembaga, kementerian, badan, PT, dan sebagainya.
  • Pilih kategori laporan sesuai dengan jenis penipuan yang dialami.
  • Unggah lampiran sebagai bukti dari penipuan yang Anda laporkan.
  • Terakhir, klik “Lapor!”

4. Aduannomor.id

Aduan Nomor Kominfo merupakan situs resmi yang berfungsi sebagai wadah untuk menerima keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler dalam tindak penipuan. Untuk melaporkan, lakukan langkah-langkah berikut.

  • Buka laman resmi aduan nomor kominfo di https://aduannomor.id/home.
  • Masukkan nomor seluler yang terlibat.
  • Pilih kategori pelaporan, seperti peniruan identitas, penipuan/fraud, investasi online fiktif, atau judi online.
  • Isi biodata pelapor dengan menyertakan bukti pendukung seperti tangkapan layar SMS, rekaman percakapan, atau bukti lainnya.
  • Jelaskan kronologi kejadian secara detail dan unggah bukti kronologi.

5. Aduankonten.id

Layanan pengaduan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk penipuan online berkedok konten di media sosial, aduankonten.id, menyajikan langkah-langkah yang jelas untuk melaporkan.

  • Kunjungi situs https://aduankonten.id.
  • Tuliskan Nama Lengkap, Email, dan kata sandi untuk mendaftar akun.
  • Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
  • Klik “Buat Aduan Baru”.
  • Pilih kategori penipuan yang sesuai.
  • Masukkan tautan aduan.
  • Ceritakan kronologi kasus dengan jelas.
  • Unggah bukti penipuan yang kita miliki.
  • Terakhir, klik “Kirim”.

6. OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Selain cara-cara diatas, kita juga dapat melaporkan penipuan online melalui OJK.

  • Buka situs resmi OJK dan temukan bagian yang mengarah ke Satgas Waspada Investasi (SWI) di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
  • Isi informasi identitas pelapor, termasuk nama lengkap, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), jenis kelamin, alamat lengkap, alamat email aktif, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  • Sertakan ringkasan permasalahan yang diadukan, nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), nama produk/layanan PUJK yang dilaporkan, lokasi kejadian, dan nominal kerugian dalam ribuan Rupiah.
  • Unggah berkas identitas diri yang berlaku (KTP/SIM/Paspor).
  • Sertakan dokumen permohonan tertulis yang memuat kronologis/deskripsi pengaduan.
  • Unggah bukti penyelesaian pengaduan PUJK dan/atau tanda terima pengaduan kepada Konsumen.
  • Sisipkan surat pernyataan sesuai format yang tercantum pada Lampiran II POJK 31/POJK.07/2020.
  • Pastikan semua informasi telah diisi dengan benar.
  • Klik tombol submit atau kirim untuk mengirimkan pengaduan.
  • Setelah mengirimkan pengaduan, tunggu petunjuk atau konfirmasi dari OJK terkait tindak lanjutnya.

7. Kepolisian

Ini merupakan panduan umun cara melaporkan penipuan online ke kepolisian.

  • Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian penipuan. Jika kita berada di kecamatan tertentu, laporkan ke Kepolisian tingkat sektor (POLSEK) terdekat di wilayah kejadian.
  • Bawa semua bukti yang kita miliki, termasuk tangkapan layar percakapan, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer.
  • Jelaskan kronologi kejadian secara rinci kepada petugas polisi.
  • Ikuti prosedur melaporkan tindak pidana sesuai dengan SOP kepolisian.

Catatan:

  • Pastikan semua informasi yang diberikan akurat dan jujur.
  • Proses penanganan pengaduan bisa memerlukan waktu, jadi bersabarlah selama menunggu respon.

Cara Mencegah Terjadinya Penipuan Online

Setelah mengetahui cara melaporkan penipuan online, berikut adalah beberapa langkah preventif untuk menjaga diri kita dari ancaman penipuan.

  • Berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi ke orang yang tidak dikenal atau sumber yang tidak tepercaya.
  • Selalu ganti password akun sosial, email, dan keuangan secara berkala. Jangan pernah berikan password kepada orang lain.
  • Jangan balas email atau pesan yang meminta informasi pribadi atau mengarahkan kita ke situs yang mencurigakan.
  • Pastikan alamat website saat melakukan transaksi online. Hindari situs dengan alamat yang mencurigakan atau tidak aman.
  • Hindari melakukan transaksi online atau mengakses informasi sensitif menggunakan jaringan Wi-Fi publik yang dapat diakses oleh banyak orang.

Dengan memahami langkah-langkah ini, kita dapat meningkatkan keamanan finansial dan mengurangi risiko menjadi korban penipuan online. Semoga tips ini bermanfaat ya, terimakasih.

Baca juga:

Please follow and like us:
WhatsApp
URL has been copied successfully!
Scroll to Top